Dark/Light Mode
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Muslim Saragih terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan kepada H. Darwis yang tak lain adalah koleganya sendiri. Penipuan yang dilakukan Muslim sebesar Rp 1 miliar. "
Rabu, 13 Juli 2022 11:03 WIB