Dark/Light Mode

Terbukti Tipu Muridnya, Oknum Guru Ngaji Ini Divonis Penjara 2,5 Tahun

Rabu, 13 Juli 2022 11:03 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Muslim Saragih terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan kepada H. Darwis yang tak lain adalah koleganya sendiri. Penipuan yang dilakukan Muslim sebesar Rp 1 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/7).

Kejadian ini bermula Muslim saragih mengumumkan kepada Pengurus Yayasan Mesjid Jami Keagungan dan DKM Mesjid Jami Keagungan wilayah Taman Sari, Jakarta Barat bahwa ada proyek di Medan untuk pembebasan lahan.

Baca juga : Temui Mendagri, Gubernur Papua Lukas Enembe Dukung Pemekaran

Proyek tersebut membutuhkan dana, di mana dana tersebut dijanjikan akan kembali dalam jangka waktu tiga bulan.

Beberapa bulan kemudian di lokasi yang sama Muslim mengumumkan jika H. Darwis akan meminjamkan dana sebesar Rp 500 juta untuk pembebasan lahan tersebut. Namun uang itu ternyata masih kurang.

Muslim kembali meminta H. Darwis untuk kembali meminjamkannya sebanyak Rp 500 juta sehingga total Rp 1 miliar.

Baca juga : Bupati Nonaktif Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara

Namun setelah tenggat waktu berakhir, uang tersebut belum dikembalikan. H. Darwis sendiri, merupakan murid dari Muslim. “H. Darwis dalam hal ini korban yang merupakan muridnya sendiri,” ungkap majelis hakim 

Penasihat hukum korban, Herwinsyah mengapresiasi putusan yang hanya berbeda 6 bulan dari tuntutan penuntut umum. Diketahui penuntut umum diketahui menuntut Muslim dengan pidana penjara selama 3 tahun.

"Putusan ini cukup adil bagi korban, semoga ini bisa menjadi efek jera bagi terdakwa maupun pihak lain agar tidak melakukan penipuan," ujar Herwinsyah.

Baca juga : Masuk Timnas, Rio: Ini Mimpi Yang Jadi Kenyataan

Saat ditanya hubungan antara Muslim dan H. Darwis, Herwinsyah membenarkan jika keduanya adalah guru dan murid. "Terdakwa ini guru ngaji korban," terangnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.