Dark/Light Mode
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah kembali menaikkan tarif angkutan penyeberangan. Pasalnya kenaikan tarif 11 persen yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022
Jumat, 14 Oktober 2022 01:37 WIB