Dark/Light Mode

Pengusaha Minta Tarif Angkutan Penyeberangan Dinaikkan Lagi

Jumat, 14 Oktober 2022 01:37 WIB
Ketua Gapasdap, Khoiri Soetomo . (Foto: Ist)
Ketua Gapasdap, Khoiri Soetomo . (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah kembali menaikkan tarif angkutan penyeberangan. Pasalnya kenaikan tarif 11 persen yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022 belum sesuai dengan perhitungan pengusaha. 

Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo mengatakan,  besaran kenaikan tarif 11 persen per 1 Oktober 2022 ini masih sangat jauh jika dibandingkan dengan usulan pengusaha.

Baca juga : Bikin Belanja Pemerintah Terjamin, Penyesuaian Harga BBM Diapresiasi

“Sesuai perhitungan, sebelumnya pemerintah ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar 35,4 persen ditambah dengan pengaruh akibat kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya operasional sebesar kurang lebih 8 persen,” jelasnya.  

Seharusnya, kata Khoiri, kenaikan tarif angkutan penyebrangan yang sesuai adalah 43 persen. Namun pengusaha menuntut kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini 35,4 persen, dan justru pemerintah menetapkan hanya 11 persen.

Baca juga : Pemeriksaan Tersangka Di Lapangan Tak Dikenal Dalam Budaya Papua

“Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN jika tidak mendapat tanggapan,” katanya dalam keterangannya, Kamis (14/10).

Menurut dia, buntut kenaikan tarif yang tidak sesuai, pihaknya terpaksa melakukan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan yang sifatnya darurat dan negosiable saja.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.