Dark/Light Mode
Menteri yang mau nyapres di 2024 tak perlu “mengorbankan” jabatannya. Mahkamah Kehormatan (MK) telah memanjakan mereka. Menteri tersebut tak perlu mundur dari jabatannya saat nyapres, tapi cukup izin ke Presiden. Putusan soal
Selasa, 1 November 2022 06:40 WIB