Dark/Light Mode

Mau Nyapres Tak Perlu Mundur

Menteri Dimanjain MK

Selasa, 1 November 2022 06:40 WIB
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: Mahkamah Konstitusi)
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: Mahkamah Konstitusi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri yang mau nyapres di 2024 tak perlu “mengorbankan” jabatannya. Mahkamah Kehormatan (MK) telah memanjakan mereka. Menteri tersebut tak perlu mundur dari jabatannya saat nyapres, tapi cukup izin ke Presiden.

Putusan soal menteri cukup izin ini ditetapkan dalam Sidang MK, kemarin. Putusan ini dikeluarkan atas uji materiil Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Garuda.

Baca juga : Wapres Temui Menteri Haji Saudi Bahas Kebijakan Baru Haji

Pasal tersebut berbunyi: “Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota”. Dalam pasal tersebut, posisi menteri tidak termasuk yang dikecualikan.

MK memandang, frasa 'pejabat negara' dalam Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. “Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri, mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang tersebut, yang disiarkan di channel YouTube MK, kemarin.

Baca juga : Kerja Sama Kejaksaan Agung Dan Menteri Erick Ubah Wajah BUMN

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, menteri yang mau mencalonkan diri sebagai capres tidak perlu mundur. Sikap Jokowi itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna H Laoly.

Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan La Ode Ahmad menjelaskan, apabila ada menteri yang ingin maju sebagai capres/cawapres, dan mengundurkan diri, dikhawatirkan pelayanan di kementerian tidak akan maksimal.

Baca juga : Men PUPR Bakal Bangun Monumen Mengenang Tragedi Kanjuruhan

"Hal tersebut dapat mengganggu urusan pemerintahan yang lainnya. Karena dalam pelaksanaannya, dalam menjunjung kesejahteraan rakyat, setiap urusan antarkementerian saling berkaitan dan berkesinambungan dalam penyelenggaraannya," kata La Ode.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.