Dark/Light Mode
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan sanksi kepada lima industri farmasi dan satu distributor zat kimia. Mereka dinilai tidak memenuhi maturitas Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Sehingga obatnya mengandung cemaran E
Kamis, 17 November 2022 16:02 WIB