Dark/Light Mode

Cemaran EG/DEG Lebihi Ambang Batas

BPOM Sanksi 5 Industri Farmasi, 2 Dipidana

Kamis, 17 November 2022 16:02 WIB
Kepala BPOM Penny Lukito. (Foto: Ist)
Kepala BPOM Penny Lukito. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan sanksi kepada lima industri farmasi dan satu distributor zat kimia. Mereka dinilai tidak memenuhi maturitas Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Sehingga obatnya mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang menyebabkan gagal ginjal akut.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pemberian sanksi ini untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera. Sehingga ke depan, industri farmasi dapat menjamin mutu produknya dari hulu hingga hilir.

“Kelalaian dari pihak industri dalam mematuhi penjaminan mutu produk sehingga terjadilah kejahatan pada pemasokan bahan baku atau excipient sampai dengan di rantai produksi,” kata Penny saat konferensi pers Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran EG/DEG, Kamis (17/11).

Tidak hanya sanksi administrasi, BPOM juga menjatuhkan sanksi pidana pada dua industri farmasi yang produk sirup mengandung cemaran EG/DEG di atas ambang batas.

Dua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kasus tersebut ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga : BPOM Jangan Lindungi Farmasi

"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka," bebernya.

Sementara tiga industri lainnya, yaitu PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kendati begitu, BPOM sudah mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar kelima perusahaan tersebut.

"Saat ini dilakukan penyidikan dan segera dilakukan penetapan tersangka," ucap Penny.

BPOM juga sudah menindak satu distributor kimia umum PT Samudra Chemical yang mengoplos EG dan DEG, dengan air.

Oplosan itu kemudian diganti namanya menjadi salah satu zat pelarut tambahan, propilen glikol, yang umum digunakan dalam obat sirup.

Baca juga : 2 Industri Obat Bakal Dipidana

"BPOM telah melaksanakan penindakan industri farmasi (yang memproduksi obat sirup) di atas ambang batas dan satu distributor pengoplosan. Lima industri sudah disebutkan, dan 1 distributor kimia adalah CV Samudra Chemical," jelas Penny.

Sebelumnya, BPOM sudah melakukan penindakan dengan mencabut izin edar tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Kemudian pada pekan lalu, BPOM kembali menarik dan memusnahkan produksi obat sirup yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Pemusnahan ini dilakukan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.

Produk sirup obat lainnya dari dua industri farmasi tersebut yang menggunakan pelarut tambahan juga dihentikan produksi dan distribusinya sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan pemeriksaan CPOB.

Di samping pemberian sanksi administratif, BPOM akan melakukan pendalaman terhadap potensi pelanggaran hukum lainnya.

Baca juga : Kadar EG/DEG Terbukti Tinggi, 2 Industri Farmasi Siap-siap Dipidana

Lalu, BPOM mencabut sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) milik dua pedagang besar farmasi (PBF), yaitu PT Megasetia Agung Kimia PT Tirta Buana Kemindo.

Pasalnya, kedua distributor itu telah menyalurkan bahan baku propilen glikol yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang tidak memenuhi syarat.

Penny bilang, BPOM telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Selain lima industri farmasi itu, kata Penny, masih ada 25 persen industri farmasi yang perlu meningkatkan maturitas CPOB-nya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.