Dark/Light Mode
Sepuluh anggota Brimob Polri dijatuhkan sanksi internal, lantaran melakukan kekerasan pasca kerusuhan 21-22 Mei 2019. Tepatnya, tanggal 23 Mei 2019. Mereka mengeroyok Andri Bibir dan Markus, warga Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Jumat, 5 Juli 2019 20:00 WIB