Dark/Light Mode

Kerusuhan 21-22 Mei

Keroyok Orang di Kampung Bali, 10 Brimob Kena Sanksi

Jumat, 5 Juli 2019 20:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Istimewa)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sepuluh anggota Brimob Polri dijatuhkan sanksi internal, lantaran melakukan kekerasan pasca kerusuhan 21-22 Mei 2019. Tepatnya, tanggal 23 Mei 2019. Mereka mengeroyok Andri Bibir dan Markus, warga Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Ada sepuluh anggota yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus selama 21 hari," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

Baca juga : Buntut Kerusuhan 22 Mei, Pendapatan Pedagang Tanah Abang Anjlok

Kesepuluh anggota Brimob itu akan menjalani hukuman, setelah mereka kembali ke Polda asalnya masing-masing. Mereka ini memang bukan berasal dari Polda Metro Jaya. Mereka berasal dari sejumlah Polda yang diperbantukan untuk menjaga keamanan Ibu Kota saat kerusuhan terjadi.

Namun, Dedi enggan mengungkapkan dari mana kesepuluh anggota Brimob ini berasal. Dia hanya mengungkapkan, pengeroyokan itu terjadi secara spontan. Ini dipicu ketika para anggota Brimob itu melihat komandannya terkena anak panah beracun, yang dilontarkan perusuh.

Baca juga : Terkait Kerusuhan 22 Mei, 257 Orang Diamankan Polda Metro Jaya

"Yang bersangkutan (komandan) menggunakan body face, tapi panah itu sempat  menancap di situ," tutur Dedi. "Melihat komandannya diserang  maka secara spontan anggota mencari siapa yang melakukan tindakan tersebut," imbuhnya.

Mereka pun mengeroyok Andri Bibir dan Markus, yang disebut Dedi merupakan pelontar panah beracun itu. Markus kini masih dirawat di RS Bhayangkara Polri, Jakarta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.