Dark/Light Mode
Majelis hakim Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Majelis MA sepakat "mengkorting" hukuman mantan Sekjen Partai Golkar itu menjadi 2 tahun penjara dari 5 tahun ya
Selasa, 3 Desember 2019 14:56 WIB
Feb 12th, 2019
Nov 26th, 2018