Dark/Light Mode

Hukumannya Dikorting MA, Kuasa Hukum Idrus Happy

Selasa, 3 Desember 2019 14:56 WIB
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (tengah). (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (tengah). (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Majelis MA sepakat "mengkorting"‎ hukuman mantan Sekjen Partai Golkar itu menjadi 2 tahun penjara dari 5 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Koordinator Penasihat Hukum Idrus Marham, ‎Samsul Huda, mengaku belum menerima salinan putusan MA itu. Samsul menyatakan senang mendengar kabar itu. Tapi, sebetulnya dia ingin Idrus divonis bebas. 

"Sampai saat ini kami Tim Penasehat Hukum belum mendapatkan petikan atau salinan resmi putusan kasasi klien kami saudara Idrus Marham. Kami senang dan menghormati Majelis Kasasi dengan dikabulkannya upaya hukum kasasi Idrus Marham menjadi 2 tahun, meskipun kami berharap saudara Idrus Marham dapat diputus bebas atau lepas dari tuntutan," kata Samsul Huda kepada wartawan, Selasa (3/12). 

Baca juga : Iuran Naik, Kelas Turun

Harapan itu bukan tanpa dasar. Samsul menyebut,  berdasarkan fakta-fakta persidangan selama ini, Idrus Marham terbukti tidak tahu menahu soal proyek PLTU Riau-1.

"Namanya hanya dicatut oleh saudari Enny Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut. Fakta persidangan jelas bahwa proyek ini sudah diatur oleh orang lain. Idrus Marham juga sama sekali tidak tahu terjadi suap menyuap dalam proyek tersebut," tegas Samsul. 

Baca juga : Manisnya Si Gincu Merah Asal Indramayu

Sebelumnya‎ Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham dengan pidana 3 Tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait Proyek PLTU Riau-1, bersama-sama Eni Maulani Saragih. 
Tak puas putusan itu, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding.‎ Namun di Pengadilan Tinggi DKI, hukuman Idrus justru diperberat menjadi 5 tahun bui. Idrus pun mengajukan kasasi ke MA. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.