Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap PLTU Riau-1

Bos Blackgold Dituntut Empat Tahun Penjara

Senin, 26 November 2018 20:31 WIB
Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 250 juta. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 250 juta. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pemegang saham Black Gold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa berkeyakinan Kotjo terbukti menyuap eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan bekas Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1 telah terpenuhi.
“Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi,” ujar Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/11).

Baca juga : Fayakhun Divonis 8 Tahun Penjara

Hal-hal yang memberatkan terhadap tuntutan Kotjo,  perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan, jaksa menilai, Kotjo sopan, belum pernah dihukum, kooperatif, mengakui kesalahan dan terus terang.

Menanggapi tuntutan yang dilayangkan tim Jaksa tersebut, Kotjo akan mengajukan pleidoi atau nota keberatan pada persidangan selanjutnya, yang digelar pada Senin, 3 Desember 2018 mendatang.Johannes Budisutrisno Kotjo didakwa oleh Jaksa pada KPK telah menyuap Eni dan Idrus Marham sebesar Rp 4,75 miliar.

Baca juga : KPK Bakal Usut Uang Rp1 Miliar dari Samin Tan Untuk Eni Saragih

Menurut Jaksa, pemberian uang itu bertujuan agar perusahaan Kotjo, mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.

Atas perbuatannya, Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP‎.  [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.