600 Tenaga PJLP DKI Terancam Nganggur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi usia kerja tenaga Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP). Dampaknya, sekitar 600 orang terancam kehilangan pekerjaan alias menjadi pengangguran.
Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095
Rabu, 30 November 2022 07:30 WIB