Dark/Light Mode
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Emirsyah juga divonis denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Jumat, 8 Mei 2020 16:52 WIB
Jul 10th, 2019