Dark/Light Mode

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat, 8 Mei 2020 16:52 WIB
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (Foto: Tedy Kroen)
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (Foto: Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Emirsyah juga divonis denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.  Serta hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 2.117.315,27 dolar Singapura.

Baca juga : Tantangan Dirut Baru PT KAI: Benahi Angkutan Logistik

Uang pengganti itu selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan selama hampir tiga jam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/5).

Baca juga : Hari Ini, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jalani Sidang Vonis

Majelis Hakim meyakini Emirsyah menerima suap Rp 46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Emirsyah diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp 20 miliar serta tindak pidana pencucian uang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.