Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kabar Haji Isam Pimpin Operasi Karhutla Dibantah Mensesneg: Tidak Benar Itu!
- Selain Upah Pungut, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bogor
- Cegah Karhutla Meluas, 8 Desa Di Cengal Perkuat Sinergi
- Prabowo Dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Rizky Irmansyah
- KPK: OTT Rektor Unsoed Jadi Momentum Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara
Jumat, 8 Mei 2020 16:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Emirsyah juga divonis denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Serta hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 2.117.315,27 dolar Singapura.
Baca juga : Tantangan Dirut Baru PT KAI: Benahi Angkutan Logistik
Uang pengganti itu selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan selama hampir tiga jam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/5).
Baca juga : Hari Ini, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jalani Sidang Vonis
Majelis Hakim meyakini Emirsyah menerima suap Rp 46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Emirsyah diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp 20 miliar serta tindak pidana pencucian uang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya