Dark/Light Mode
Senayan menyoroti ketentuan potong gaji sebesar 25 persen dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perusahaan Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor. Aturan itu mendapat penolakan dari kaum buruh. An
Selasa, 28 Maret 2023 07:45 WIB
Mar 17th, 2023