Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Memberatkan

Darmadi: Tak Adil Bagi Buruh

Selasa, 28 Maret 2023 07:45 WIB
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto menjadi narasumber Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Rakyat Merdeka, di Gedung Graha Pena, Jakarta, Jumat (17/3). (Foto: Aprianto/RM)
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto menjadi narasumber Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Rakyat Merdeka, di Gedung Graha Pena, Jakarta, Jumat (17/3). (Foto: Aprianto/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti ketentuan potong gaji sebesar 25 persen dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perusahaan Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor. Aturan itu mendapat penolakan dari kaum buruh.

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan, aturan tersebut berpotensi memberatkan kalangan buruh dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Saya kira Permenaker itu tidak seharusnya diterapkan di tengah situasi buruh yang baru saja bangkit dari keterpurukan imbas pandemi Covid-19 kemarin,” katanya.

Darmadi mengatakan, kondisi ekonomi yang saat ini belum sepenuhnya stabil masih memberatkan kaum buruh, ditambah adanya permenaker tersebut. Kebijakan tersebut juga akan menggerus daya beli masyarakat di tengah naiknya inflasi.

“Apalagi selama pandemi itu banyak buruh susah, dikurangin gajinya, dirumahkan dan lain-lain. Tentu ini tidak adil bagi kalangan buruh,” tegas Bendahara Umum Megawati Institute ini.

Baca juga : AGP Peringati Earth Hour 2023 dengan Gelar Workshop Baju Bekas

Dia mengatakan, menaikkan ekspor dengan memotong gaji bukanlah solusi yang relevan. Pemerintah lebih baik membuat relaksasi kebijakan yang dapat membuat perusahaan tetap menjalankan operasionalnya secara seimbang.

Salah satunya melalui pemberian insentif pajak seperti Pajak Penghasilan (Pph), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau kebijakan lainnya yang membantu meringankan perusahaan atau pemberi kerja. “Jangan potong gaji, itu tidak adil,” tegasnya.

Darmadi menekankan, penyusunan kebijakan atau regulasi mestinya berbasis pada kepentingan masyarakat yang jauh lebih bermanfaat. Jika aturan dibuat hanya bertumpu pada sudut pandang normatif, produk kebijakan yang dihasilkan pun akan kontraproduktif. Bahkan, hanya menimbulkan kontradiksi dan polemik di tengah-tengah masyarakat.

Hukum, lanjutnya, terus berkembang. Model pendekatan yang dilakukan mesti berorientasi pada spirit keadilan (filosofis), kepastian hukum (yuridis), kemanfaatan bagi masyarakat (sosiologis).

“Jika tidak, maka produk hukum yang dihasilkan cenderung statis, bahkan keadilan sebagai prinsip dasar menjadi samar-samar maknanya,” tegasnya.

Baca juga : Perpustakaan Menjangkau Masyarakat Melalui BintangPusnas

Lulusan terbaik Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini lalu mengutip teori Tritunggal Hukum dari Gustav Radbruch.

Dalam teorinya, hakekat keberadaan hukum dimaksudkan adanya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Pembentukan hukum harus mampu menjamin kepentingan rakyat dan penegakan hukum harus mampu mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dab kepastian hukum.

Kepastian hukum merupakan kebutuhan masyarakat yang sangat fundamental. Sedangkan harapan hukum yang adil hanya dapat terpenuhi atas dasar kepastiannya melalui positivisasi hukum.

Sayangnya, basis pendekatan hukum positivistik-normatif dalam permenaker tersebut mengindikasikan bahwa para penyusun aturan itu belum memahami perkembangan hukum modern secara utuh.

Output-nya pun kegaduhan. Mereka cenderung tak mau berpikir out of the box sebagaimana dikatakan Gustav Radbruch tadi, bahwa regulasi mestinya berpijak pada tiga hal dasar yakni kemanfaatan, keadilan dan kepastian. Tiga hal ini tidak tercermin dalam permenaker itu,” jelasnya.

Baca juga : SIM Keliling Bogor 20 Februari Hadir Di Mall Botani Square

Terakhir, Darmadi mengatakan, keberadaan kaum buruh dalam sejarah perjalanan bangsa ini sangatlah vital dan kontribusi mereka terhadap negara juga sangat signifikan.

Karena itu, sudah sepantasnya kaum buruh diberikan penghormatan dan penghargaan melalui kebijakan yang tak melukai rasa keadilan mereka. Harusnya Permenaker dibuat dilandasi oleh kehendak politik yang berbasis pada keadilan.

“Bicara soal nasib buruh kata Bung Karno bukan soal urusan ekonomi saja seperti urusan upah, pensiun, asuransi dan pendidikan. Nasib kaum buruh juga ditentukan kepentingan politik. Subur dan kuatnya serikat buruh tergantung nasib politiknya,” pungkasnya. ■

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.