Nekat Kampanye Di Rumah Ibadah, Penjara Menanti
Para peserta Pemilu 2024 tidak boleh kampanye di tempat ibadah. Masih nekat, bakal dipenjara 2 tahun atau denda 240 juta rupiah.
Demikian ditegaskan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty. Dia mengatakan, pihaknya
Senin, 27 Maret 2023 06:45 WIB