Dark/Light Mode

Ancaman Sanksi Pidana

Nekat Kampanye Di Rumah Ibadah, Penjara Menanti

Senin, 27 Maret 2023 06:45 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty. (Foto: Antara).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Para peserta Pemilu 2024 tidak boleh kampanye di tempat ibadah. Masih nekat, bakal dipenjara 2 tahun atau denda 240 juta rupiah.

Demikian ditegaskan ang­gota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty. Dia mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan agar peserta pemilu tidak kam­panye di tempat ibadah.

“Sanksi yang berkenaan den­gan Pasal 280 itu sifatnya pidana, dalam konteks ini kita harus hati-hati,” ujarnya, kemarin.

Baca juga : Awal Pekan, Rupiah Masih Kurang Tenaga

Sebagai informasi, Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, ter­masuk dalam ranah tindak pidana pemilu dan sanksinya penjara.

Larangan tersebut yaitu, menghina agama, suku, ras golongan calon atau peserta pe­milu. Kemudian menghasut dan mengadu domba masyarakat.

Lalu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Hingga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Baca juga : Rumah Inovasi & Teknologi Iran

“Ini yang sedang kami laku­kan saat ini, memastikan selu­ruh teman-teman parpol yang memang sudah punya nomor itu tidak lakukan yang sebagaimana dilarang” jelas Lolly.

Berdasarkan Pasal 521 UU Nomor Tahun 2017, peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur Pasal 280, akan dipidana 2 tahun penjara/bui dan denda Rp 24 juta.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah),” bunyi Pasal 521.

Baca juga : Incar Pertumbuhan Transaksi, Shopee Gelar Kampanye Big Ramadan Sale 2023

Lolly mengungkapkan, dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu, peserta Pemilu 2024 boleh memakai tempat ibadah. Namun dengan catatan, diundang oleh pihak penanggung jawab tempat iba­dah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu.

“Jika peserta pemilu hadir di tempat ibadah dengan catatan ti­dak membawa atribut kampanye. Catatan kedua diundang. Jadi peserta kampanye hadir di tempat ibadah jika diundang,” kata Lolly.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.