Salah Ketik Penetapan, Hakim Tak Bisa Digugat
Perpanjangan penahanan terhadap tersangka tetap sah, meski ada kesalahan ketik pada surat penetapannya. Hal itu dikemukakan saksi ahli, Muhammad Arif Setiawan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini dihadirkan pihak KPK pa
Selasa, 2 Mei 2023 07:30 WIB