Dark/Light Mode

Sidang Praperadilan Lukas Enembe

Pengacara Ungkit Salah Ketik Di Surat Penahanan

Kamis, 27 April 2023 07:30 WIB
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (dua kanan) ketika membacakan petitum dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2023). (Foto: Antara).
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (dua kanan) ketika membacakan petitum dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2023). (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengacara mempersoalkan kesalahan ketik dalam surat penetapan perpanjangan penahanan Lukas Enembe.

Ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut pengacara Petrus Bala Patyona,pada surat perpanjangan penahanan ketiga terdapat kekeliruan. Sehingga penahanan Lukas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat formal dan melang­gar hak asasi warga negara.

Yang dipersoalkan yakni Surat Perintah Perpanjangan Penahanan No.76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023. Yang di dalamnya men­cantumkan kalimat: Menimbang oleh karena waktu perpanjangan penahanan yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Direktur Penuntutan akan berakhir dan penahanan masih diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat penyidikan belum selesai maka permohonan peny­idik untuk memperpanjang masa penahanan tersangka tersebut beralasan untuk dikabulkan.

Baca juga : Kasus Lukas Enembe, KPK Juga Cegah Kadis PUPR Papua

Berdasarkan surat itu, KPK membuat Berita Acara Perpanjangan Penahanan Lukas tertanggal 10 Maret 2023.

Petrus mengatakan di KPK tidak ada jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Jabatan tersebut hanya ada di Kejaksaan Agung.

Kasus Lukas disidik KPK bukan Kejaksaan Agung. Lantaran itu surat perpanjangan penahanan ini dianggap tidak sah. “Jadi KPK menahan dengan surat-surat yang salah dan ini kita uji secara administratif,” jelas Petrus usai sidang.

Baca juga : Tak Sampai 2 Jam, Kelistrikan Di Sumbar Pulih 100 Persen

Selain itu pengacara memper­soalkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka Lukas. Yang dianggap cacat yuridis formal.

“Sehingga surat perintah pe­nyidikan dan penetapan ter­sangka, yang diterbitkan KPK, menjadi dapat dibatalkan secara hukum,” kata Petrus.

Menurutnya Lukas Enembe tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Baca juga : Teriakan Ganjar Pranowo Presiden Warnai Pembagian Paket Lebaran Sabam Sirait Di Duren Sawit

KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 81/DIK.00/01/09/2022 tertanggal 5 September 2022 dengan diikuti penetapan tersangka kepada Lukas. Gubernur Papua itu merasa belum pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.