Dark/Light Mode

Sidang Praperadilan Lukas Enembe

Salah Ketik Penetapan, Hakim Tak Bisa Digugat

Selasa, 2 Mei 2023 07:30 WIB
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (dua kanan) ketika membacakan petitum dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2023). (Foto: Antara).
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (dua kanan) ketika membacakan petitum dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2023). (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Perpanjangan penahanan terhadap tersangka tetap sah, meski ada kesalahan ketik pada surat penetapannya. Hal itu dikemukakan saksi ahli, Muhammad Arif Setiawan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini dihadirkan pihak KPK pada sidang praperadilan Lukas Enembe.

Arif menjelaskan kesalahan tulisan dalam surat perpanjangan penahanan dikenal dengan isti­lah “praduga tematik”. Secara prosedur, surat penetapan itu harus dibatalkan.

“Kalau praduga tematik, be­rarti itu tetap sah diberlakukan,” jawab Arif menjawab pertanyaan pihak Lukas pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga : Pengacara Ungkit Salah Ketik Di Surat Penahanan

Menurut Arif, bila tidak diperpanjang penahanannya, tersangka harus dikeluarkan atau dibebaskan.

Hakim tidak bisa digugat karena menerbitkan surat penetapan yang salah ketik.”Tidak ada Ketua Pengadilan itu menjadi pihak Termohon,” katanya.

Arif menegaskan, Ketua Pengadilan atau hakim tidak bisa dipraperadilankan gara-gara kesalahan tersebut.

Baca juga : Ganjar Sejati Tebar Keberkahan Dan Siraman Rohani Kepada Majelis Taklim Di Bandung

Hal ini mengacu keputusan Menteri Kehakiman tanggal 10 Desember 1983 Nomot. M.14.PW.07.03 Tahun 1983. Yang menyatakan bahwa hakim tidak dapat dipraperadilankan. Persi­dangan praperadilan hanya menguji proses tata cara penyidikan dan penuntutan, bukan materi pokok perkara.

Sebelumnya, pihak Lukas mempersoalkan kesalahan ketik dalam surat penetapan perpan­jangan penahanan.

Menurut kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, pada surat perpanjangan penahanan ketiga terdapat kekeliruan. Sehingga penahanan Lukas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap cacat formal.

Baca juga : Kasus TPPU Lukas Enembe, KPK Sita Hotel Di Jayapura

Yang dipersoalkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan No. 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023. Yang diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menaungi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Yang di dalamnya mencantumkan kalimat: Menimbang oleh karena waktu perpanjangan penahanan yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Direktur Penuntutan akan berakhir dan penahanan masih diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat penyidikan belum selesai, maka permohonan pe­nyidik untuk memperpanjang masa penahanan tersangka terse­but beralasan untuk dikabulkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.