Pemerintah Atur Perdagangan Digital Lindungi UMKM dan Produk Dalam Negeri
Pemerintah mengatakan bahwa regulasi terbaru mengenai pengelolaan ekosistem niaga elektronik (e-commerce) melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 ditujukan untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Rabu, 15 Juli 2026 19:18 WIB