Dark/Light Mode
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa perkara pemalsuan dokumen tanah di Cakung, Jaktim, Abdul Halim. Majelis hakim menyatakan, terdakwa Abdul Halim terbukti s
Sabtu, 22 Juli 2023 17:56 WIB