Dark/Light Mode

Terdakwa Pemalsu Dokumen Tanah Cakung Divonis 4 Tahun Penjara

Sabtu, 22 Juli 2023 17:56 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa perkara pemalsuan dokumen tanah di Cakung, Jaktim, Abdul Halim

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Abdul Halim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan akta otentik yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan terkait tanah milik PT Salve Veritate.

Namun majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis dalam persidangan Kamis (20/7), menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan kedua.

Baca juga : Wapres Tegaskan Pembangunan Di Tanah Papua Untuk Orang Papua

“Tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua,” ujar hakim.

Terdakwa Abdul Halim langsung menyatakan menolak putusan tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Salve Veritate, Fandi Denisatria meminta kasus ini tidak berhenti di terdakwa Abdul Halim.

Sebab sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menguraikan sejumlah pihak yang diduga membantu Abdul Halim untuk menguasai tanah secara melawan hukum.

Baca juga : Ketemu Dubes Xie Feng, Rosan Senang Dikunjungi Sahabat Lama

Ia menilai uraian jaksa tersebut menguatkan bahwa terdakwa Abdul Halim hanya merupakan pihak yang digunakan pihak lain untuk menguasai tanah milik PT Salve.

Atas dasar itu, Fandi mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat atas tanah seluas 7,7 hektare milik kliennya tersebut.

“Pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan dan memanfaatkan tanah milik PT Salve Veritate secara melawan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Fandi juga menyampaikan, fakta persidangan perkara Abdul Halim tersebut juga menepis tuduhan tak berdasar dan tendensius bahwa PT Salve dan kuasa hukumnya, Haris Azhar, merupakan bagian mafia tanah.

Baca juga : Rossoneri Terancam Pincang

"Tudingan itu merupakan modus yang digunakan mafia," tandasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.