Dark/Light Mode
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengukuhkan sebanyak 39 orang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal. Pejabat yang telah dikukuhkan tersebut akan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan.
Kamis, 10 Agustus 2023 07:46 WIB