Dark/Light Mode

Kemenhub: Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal Harus Profesional

Kamis, 10 Agustus 2023 07:46 WIB
Kemenhub mengukuhakan 39 orang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal, Rabu (9/8). (Foto: Dok. Kemenhub)
Kemenhub mengukuhakan 39 orang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal, Rabu (9/8). (Foto: Dok. Kemenhub)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengukuhkan sebanyak 39 orang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal. Pejabat yang telah dikukuhkan tersebut akan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan.

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Plt. Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi di Jakarta, Rabu (9/8).

Turut menyaksikan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Rivolindo.

Antoni mengingatkan kepada para Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal harus bersikap profesional dalam bertugas.

Baca juga : Rakornas Tol Laut 2023, Menhub: Realisasi Muatan Kapal Terus Meningkat

Menurutnya, pemeriksaan awal kecelakaan kapal akan berkaitan dengan yang lainnya. Misalnya, klaim asuransi kapal.

"Karena yang dilakukan para pejabat pemeriksa ini merupakan langkah awal. Harus profesional dan dilakukan dengan kehati-hatian, jangan sampai terjadi kesalahan dalam melaporkan keterangan awal," kata Antoni dikutip di Jakarta, Kamis (10/8).

Antoni mengungkapkan, Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal saat ini sangat dibutuhkan. Mengingat jalur lalu lintas kapal semakin meningkat.

Ia mencontohkan di Selat Malaka dalam setahun ada 80 ribu lalu lintas kapal. Jadi, setiap kapal memiliki potensi untuk mengalami kecelakaan.

Baca juga : Moeldoko: Indonesia Butuh Pemuda Punya Kematangan Emosional

Sayangnya, jalur lalu lintas kapal yang padat tidak diimbangi dengan ketersediaan Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal.

Saat ini, kata Antoni, baru ada 117 Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal.

"Secara ideal kebutuhan Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal itu berjumlah 778 personil," unkapnya.

Apalagi, jumlah kecelakaan kapal dari tahun ke tahun terus meningkat. Di tahun 2020 terdapat 87 kecelakaan kapal. Tahun 2021 terdapat 100 kecelakaan dan di 2022 terjadi 108 kecelakaan kapal.

Baca juga : Kemenperin: Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu Belum Optimal

Direktur KPLP Rivolindo menambahkan, Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal harus bekerja profesional dan sesuai etika.

"Bila terjadi kekeliruan atau kekurangan dalam pemeriksaan maka akan dilihat kode etiknya dan dapat dikenakan sanksi hingga pencabutan sertifikasi," ujar Rivolindo.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.