Kemenhub Tetapkan Kereta Cepat Sebagai Objek Vital Nasional
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan Kereta Api Cepat kini telah resmi ditetapkan sebagai daftar Objek Vital Nasional.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tah
Senin, 28 Agustus 2023 14:52 WIB