Bulan Depan, PJLP DKI Terima Rapelan Penyesuaian UMP 2023
Berita gembira datang untuk Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Pemprov DKI Jakarta yang hingga saat ini belum menerima gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sesuai Pergub dari Rp 4,6 Juta menjadi Rp 4,9 juta bakal terima rap
Kamis, 14 September 2023 22:55 WIB