Dark/Light Mode

Bulan Depan, PJLP DKI Terima Rapelan Penyesuaian UMP 2023

Kamis, 14 September 2023 22:55 WIB
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto. (Foto: Ist)
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Berita gembira datang untuk Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Pemprov DKI Jakarta yang hingga saat ini belum menerima gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sesuai Pergub dari Rp 4,6 Juta menjadi Rp 4,9 juta bakal terima rapelannya bulan depan.

Baca juga : Dukung UMKM Perempuan, BNI Hadirkan Pertiwi Indonesia di Kriyanusa 2023

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto mendorong agar Pemprov DKI Jakarta segera menyesuaikan upah minimum pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan Pergub pada November 2022.

Baca juga : BNI dan BNI Sekuritas Raih Penghargaan Alpha Southeast Asia 2023

Menurutnya dengan penyesuaian tersebut, Pemprov sudah melaksanakan aturan yang sudah ada. “Yakni aturan UMP Pemprov DKI, sebesar Rp4,9 juta setiap bulannya,” tegasnya saat rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta yang digelar di Grand Cempaka Resort Convention, Cipayung, Jawa Barat.

Baca juga : Gala Dinner Cairkan Suasana Jelang Laga Indonesia Masters 2023

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menegaskan, Oktober 2023 ini ditargetkan para PJLP di Pemprov DKI Jakarta akan menerima rapel sesuai UMP 2023 sesuai Pergub Rp 4,9 juta. dia juga menegaskan, nilai yang diterima tidak akan turun dari yang telah ditetapkan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.