Bukan Dihapus, Tapi Dibagusin
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bikin masyarakat cemas. Banyak yang khawatir perubahan itu bakal menghapus kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.
Kamis, 16 Mei 2024 08:00 WIB