Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bikin masyarakat cemas. Banyak yang khawatir perubahan itu bakal menghapus kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, Perpres tersebut bukan menghapus kelas-kelas perawatan, tapi dibagusin menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
KRIS yang dibuat pemerintah mengantikan kelas 1,2,3 BPJS akan berlaku paling lambat 30 Juni 2024. Aturan yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini, adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penerapan KRIS BPJS selanjutnya akan diatur melalui peraturan Kemenkes.
Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ngabila Salama menjelaskan secara rinci KRIS BPJS yang jadi polemik di masyarakat. Menurutnya, publik tidak perlu khawatir soal aturan baru ini. Justru KRIS BPJS adalah terobosan pelayanan terhadap masyarakat.
Baca juga : Jadi Diri Sendiri Demi Kesejahteraan Rakyat
“KRIS dilakukan untuk peningkatan mutu layanan dalam program JKN,” katanya, kepada Rakyat Merdeka, Rabu (15/5/2024).
Melalui KRIS, lanjut dia, terjadi semacam inovasi dan peningkatan pelayanan mutu dari BPJS Kesehatan. Hal itu membuat keadilan tidak hanya pada proses rawat jalan, tetapi juga saat proses rawat inap dan tindakan maupun pembedahan (operasi).
Dengan KRIS, Rumah Sakit (RS) akan menyiapkan kondisi yang ideal sesuai minimal 12 standar. Salah satunya jarak antar bed pasien minimal 1,5 meter. Di setiap bed ada head bed, oksigen, nurse call (tombol memanggil perawat), dan lainmya.
Baca juga : Dinas Pendidikan Larang Study Tour
“Jadi kualitas layanan dari BPJS akan dibuat lebih adil, merata, dengan tetap mengedepankan mutu yang baik. Target KRIS semua rumah sakit diharapkan selesai pada Juli 2025,” tutur Ngabila.
Untuk tarif yang dibayarkan masyarakat non-PBI akan 1 tarif dan akan ditentukan, juga tarif PBI yang dibayarkan oleh Pemerintah pusat (APBN) atau daerah (APBD) akan ditentukan.
“Untuk masyarakat yang masuk dalam kriteria PBI, dapat mengajukan menjadi peserta PBI. Semangat bersamanya agar UHC 100 persen sapat terwujud, yaitu 100 persen penduduk Indonesia sudah memiliki BPJS,” urai Ngabila.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.