Dark/Light Mode

Iuran BPJS Kesehatan, Kemenkeu: Kelas 1 Naik 100 Persen, Kelas 3 Naik 65 Persen

Senin, 9 September 2019 16:23 WIB
Logo BPJS Kesehatan. (Foto: ist)
Logo BPJS Kesehatan. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah mulai mengerucut. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tidak semua kelas tarifnya naik 100 persen. Hanya kelas 1 dan kelas 2 yang naik 100 persen, sementara kelas 3 naik 65 persen.

“Itu kenaikan hanya berlaku untuk Kelas 1 dan Kelas 2. Untuk kelas 3, tidak sebesar itu. Untuk Kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp 25,5 ribu menjadi Rp 42 ribu, atau naik 65 persen,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kepala Biro KLI) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (9/9).

Baca juga : SK Mensos, BPJS Kesehatan Mulai Nonaktifkan Peserta PBI

Menurut Nufransa, kenaikan peserta mandiri kelas 3 sebesar Rp 42 ribu itu sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah. Bahkan bagi peserta mandiri Kelas 3 yang benar-benar tidak mampu dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga berhak untuk masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Adapun besaran iuran BPJS Kelas 1 dan 2 yang diusulkan pemerintah akan berlaku mulai Januari 2020 adalah: a. Kelas 1 jadi Rp 160.000 per bulan dari sebelumnya Rp 80 ribu , dan kelas 2 menjadi Rp 110 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 51.000).

Baca juga : Kemendagri: Kepala Daerah Keciduk KPK Karena Bandel

Nufransa Wira Sakti menegaskan, dalam menaikkan iuran ini, pemerintah mempertimbangkan tiga hal utama, yaitu kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong royong dengan peserta pada segmen lain. “Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan,” jelas Nufransa.

Untuk itu, lanjut Nufransa, jika ada peserta yang merasa benar-benar berat membayar, bisa saja peserta yang bersangkutan melakukan penurunan kelas, misalnya dari semula Kelas 1 menjadi Kelas 2 atau Kelas 3; atau dari Kelas 2 turun ke Kelas 3.

Baca juga : Buntut Plesiran Setnov, Kemenkumham Kaji Pemindahan Koruptor ke Nusakambangan

Namun, dia memastikan, kenaikan iuran BPJS ini akan diiringi dengan perbaikan sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) secara keseluruhan sebagaimana rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), baik terkait kepesertaan dan manajemen iuran, sistem layanan dan manajemen klaim, serta strategic purchasing.

Dia menambahkan, bahwa rencana kenaikan iuran ini juga adalah hasil pembahasan bersama oleh unit-unit terkait, seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), (Kemenkes), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.