Kapitra Anggap Penolakan Revisi UU KPK Perbuatan Makar
Pengacara kawakan Kapitra Ampera menganggap penolakan atas usulan revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK merupakan perbuatan makar. Alasannya, hak legislasi pembuatan Undang-Undang ada pada DPR bersama dengan Presiden. Sedangkan, KPK hadir
Selasa, 10 September 2019 13:23 WIB