Dark/Light Mode

Kapitra Anggap Penolakan Revisi UU KPK Perbuatan Makar

Selasa, 10 September 2019 13:23 WIB
Kapitra Ampera (Foto: Istimewa)
Kapitra Ampera (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengacara kawakan Kapitra Ampera menganggap penolakan atas usulan revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK merupakan perbuatan makar. Alasannya, hak legislasi pembuatan Undang-Undang ada pada DPR bersama dengan Presiden. Sedangkan, KPK hadir karena UU sehingga harus tunduk pada UU tersebut.

“Fenomena penolakan revisi Undang-Undang KPK dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar,” kata mantan kuasa hukum Rizieq Syihab ini, di Jakarta, Selasa (10/9).

Baca juga : Kemnaker Gelar Pelatihan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama

Menurut Kapitra, penolakan terhadap Undang-Undang memang dibolehkan. Tapi ada mekanismenya. Yaitu dengan melakukan gugatan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke Mahkamah Agung (MA).

Untuk yang menolak revisi UU KPK, dia memandang bertentangan dengan konstitusi. Sebab, UU hasil revisi itu belum jadi. Masih dibahas DPR.

Baca juga : Yakin 100 Persen Revisi Ditolak

“Apabila Undang-Undang itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang lainnya, maka dapat diajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Itulah jalan konstitusional dan demokratis dalam negara hukum dan demokrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggalangan massa merupakan bentuk subversif ala now. Hal tersebut preseden buruk yang menciderai hukum dan demokrasi. “Jadi bukan dengan menggalang people power ketika lembaga/institusi negara menjalankan fungsinya,” tandasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.