Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Voli Pantai, Tim Putra Indonesia Pertahankan Emas,Tim Putri Raih Perak
- Indonesian Movie Weekends Meriahkan Chinematheque Makedonia Utara
- Partai Garuda Dukung BUMN Sponsori Tiket Formula E
- BPJPH: Halal Tourism Jadi Potensi Perkuat Industri Wisata Indonesia
- Kenali, 7 Fakta Soal HFMD Atau Flu Singapura, Jangan Telat Ke Dokter
Kapitra Anggap Penolakan Revisi UU KPK Perbuatan Makar
Selasa, 10 September 2019 13:23 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Pengacara kawakan Kapitra Ampera menganggap penolakan atas usulan revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK merupakan perbuatan makar. Alasannya, hak legislasi pembuatan Undang-Undang ada pada DPR bersama dengan Presiden. Sedangkan, KPK hadir karena UU sehingga harus tunduk pada UU tersebut.
“Fenomena penolakan revisi Undang-Undang KPK dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar,” kata mantan kuasa hukum Rizieq Syihab ini, di Jakarta, Selasa (10/9).
Berita Terkait : Kemnaker Gelar Pelatihan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
Menurut Kapitra, penolakan terhadap Undang-Undang memang dibolehkan. Tapi ada mekanismenya. Yaitu dengan melakukan gugatan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk yang menolak revisi UU KPK, dia memandang bertentangan dengan konstitusi. Sebab, UU hasil revisi itu belum jadi. Masih dibahas DPR.
Berita Terkait : Yakin 100 Persen Revisi Ditolak
“Apabila Undang-Undang itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang lainnya, maka dapat diajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Itulah jalan konstitusional dan demokratis dalam negara hukum dan demokrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggalangan massa merupakan bentuk subversif ala now. Hal tersebut preseden buruk yang menciderai hukum dan demokrasi. “Jadi bukan dengan menggalang people power ketika lembaga/institusi negara menjalankan fungsinya,” tandasnya. [FAQ]
Tags :
Berita Lainnya