KPK Cegah Pemegang Saham Perusahaan Penampung Duit Suap Eks Bos Petral
KPK mencegah pemegang saham Siam Group Holding, Lukma Neska. "Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 2 September 2019," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Rabu (11/
Rabu, 11 September 2019 14:46 WIB