Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Cegah Pemegang Saham Perusahaan Penampung Duit Suap Eks Bos Petral
Rabu, 11 September 2019 14:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - KPK mencegah pemegang saham Siam Group Holding, Lukma Neska. "Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 2 September 2019," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Rabu (11/9).
Pelarangan ke luar negeri ini terkait kasus suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) yang menjerat bekas Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka.
Baca juga : Promosi Dagang Berjalan Oke, Kementan Sukses Tingkatkan Ekspor Produk Hortikultura
KPK menyebut, Siam Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island didirikan oleh Bambang untuk menampung sejumlah uang dari Kernel Oil atas bantuannya sebagai Vice President (VP) Marketing PES mengamankan jatah alokasi kargo perusahaan itu dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
"Pada periode tahun 2010 sampai dengan 2013, Tersangka BTO melalui rekening perusahaan Siam diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya USD 2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).
Baca juga : Peran TNI dalam Penanganan Papua Sudah Tepat
Bambang Irianto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Komisi antirasuah memastikan akan mengejar mafia-mafia migas lain yang terlibat dalam kasus ini. Namun, KPK belum mau menyebut nama-nama yang akan dibidik. "Saya tidak bisa nyebut menyebut nama orang disini," elaknya.
Yang pasti, penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang masih dalam pusaran Petral dan Pertamina. "Nanti kita akan berikan update(kasus)nya seperti itu, tetapi semua pihak yang ada di dalam Petral itu khususnya yang berhubungan dengan PES apalagi tadi ENOC, dengan Kernel Oil itu kita akan kita dalami," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya