Ini Alasan Bawaslu Jakpus Sebut Gibran Langgar Aturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran dengan bagi-bagi susu di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD).
Berdasarkan surat
Jumat, 5 Januari 2024 04:08 WIB