Dark/Light Mode

Ini Alasan Bawaslu Jakpus Sebut Gibran Langgar Aturan

Jumat, 5 Januari 2024 04:08 WIB
Cawapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto : Ist)
Cawapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto : Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran dengan bagi-bagi susu di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD).

Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut 'Ditindaklanjuti'.

Menurut Bawaslu Jakarta Pusat, kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik.

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Kamis (3/1).

Lebih lanjut, Bawaslu Jakarta Pusat meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta guna memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran Hukum Lainnya," jelas Bawaslu Jakarta Pusat.

Baca juga : Relawan Penerus Negeri Yakin Prabowo-Gibran Satu Putaran

"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.

Gibran sebelumnya memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat terkait bagi-bagi susu di CFD. Ia menyambangi Kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (3/1) siang.

Setelah memberikan keterangan kepada Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran tetap bersikeras kegiatannya tersebut bukan merupakan kampanye.

Menurut dia, tak ada sama sekali kegiatan partai politik pada saat itu.

"Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya," kata Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Gibran menyebut hal itu sudah dijelaskan kepada Bawaslu Jakarta Pusat dalam pertemuan Rabu siang itu.

Baca juga : Ratusan KJP Siswa Di DKI Dicabut Karena Terlibat Tawuran Hingga Ketahuan Merokok

"Hari ini kita memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakpus sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," jelas Gibran.

Gibran membagikan susu gratis ke masyarakat di arena CFD di Bundaran HI, Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu.

Pada Selasa (2/1), Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menyatakan peristiwa itu sudah dinyatakan tidak ada pelanggaran pidana pemilu.

Ia mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat mengkaji dugaan pelanggaran terhadap peraturan lainnya.

Christian mengatakan salah satu aturan yang diduga dilanggar adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Pasal 7 pada Pergub itu menyatakan terdapat aturan larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD. Jalur CFD hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.

Baca juga : Kaesang Percaya Kemampuan Gibran, Kecuali Untuk Senyum

Sementara Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyatakan tidak ada produk dari Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming melanggar aturan.

Ia menyebut surat yang dikeluarkan Bawaslu hanya berisi rekomendasi terkait kegiatan Gibran membagi susu di area car free day (CFD) Jakarta yang diduga melanggar peraturan lain, bukan UU Pemilu.

"Surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang dilaunching. Ini hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming pada 3 Desember 2023, yang diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain, yang bukan pelanggaran UU pemilu," kata Habiburokhman di Media Centre TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1) malam.

"Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming bersalah. Melakukan pelanggaran, tidak ada," imbuh dia
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.