Dark/Light Mode
Presiden Jokowi sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR soal revisi UU KPK. Itu artinya, proses perubahan aturan akan terus berlangsung. Hanya saja, ada empat poin dalam draft revisi yang tak disetujui Jokowi. Pertama
Jumat, 13 September 2019 11:49 WIB