Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Tak Ada Kompromi Dalam Pemberantasan Korupsi
Jokowi: Sadap Telepon, KPK Tak Perlu Izin Pengadilan
Jumat, 13 September 2019 11:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR soal revisi UU KPK. Itu artinya, proses perubahan aturan akan terus berlangsung.
Hanya saja, ada empat poin dalam draft revisi yang tak disetujui Jokowi.
Pertama, soal izin dari pengadilan untuk penyadapan. Kedua, soal penyelidik dan penyidik harus dari polisi atau jaksa. Ketiga, soal koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penuntutan. Keempat, pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yang diurus lembagaselain KPK.
Baca juga : Kenang Jasa Habibie Dalam Pemberantasan Korupsi, KPK Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Jokowi menegaskan, KPK harus tetap bisa menyadap tanpa persetujuan pengadilan. Permintaan persetujuan jelang penyadapan, justru berpotensi membocorkan informasi. "KPK cukup meminta izin dari dewan internal untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9).
Soal wacana penyidik dan penyelidik KPK harus berstatus polisi atau jaksa, Jokowi berpendapat, aparatur sipil negara (ASN) seharusnya juga diberi kesempatan untuk menjadi bagian dari lembaga antirasuah.
"Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," tutur Jokowi.
Baca juga : Fraksi PPP: Pemberantasan Korupsi Butuh Paradigma Baru
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga mengungkapkan sikap tak setuju dengan rencana DPR mengubah sistem penuntutan untuk terdakwa korupsi, yang ditangani KPK. Jokowi bilang, jalannya proses penuntutan di KPK sudah baik dan tidak perlu diubah. "Untuk LHKPN, saya minta tetap diurus KPK," tegasnya.
Jokowi juga memberikan beberapa catatan di beberapa hal dalam revisi Undang-Undang KPK. Namun, detailnya seperti apa, tidak disebutkan.
"Saya minta publik menilai revisi UU KPK ini secara obyektif. Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi, karena korupsi musuh kita bersama. Saya ingin KPK memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi, dan lebih kuat dari lembaga-lembaga lain," tandas Jokowi. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya