Pernikahan Ilegal, Mantan PM Imran Khan Dan Istri Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Bui
Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara plus denda 500 ribu rupee atau Rp 94,37 juta terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Imran Khan dan istrinya, setelah membatalkan pernikahan mereka secara hukum.
Pengadilan memutuskan,
Sabtu, 3 Februari 2024 22:33 WIB