Dark/Light Mode

Pernikahan Ilegal, Mantan PM Imran Khan Dan Istri Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Bui

Sabtu, 3 Februari 2024 22:33 WIB
Pernikahan Ilegal, Mantan PM Imran Khan Dan Istri Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Bui

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara plus denda 500 ribu rupee atau Rp 94,37 juta terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Imran Khan dan istrinya, setelah membatalkan pernikahan mereka secara hukum.

Pengadilan memutuskan, pernikahan Khan dengan Bushra Bibi, yang berprofesi sebagai penyembuh spiritual pada tahun 2015, tidak Islami dan ilegal.

Ini adalah hukuman terbaru yang ditimpakan kepada Khan. Sebelumnya, politisi berusia 71 tahun itu sudah dipenjara karena korupsi.

Rabu (31/1/2024), seminggu sebelum Pemilu Pakistan, Khan dan istrinya dihukum karena menjual hadiah negara secara ilegal.

Baca juga : Tantangan Dan Peluang Indonesia Tahun 2025 (Bagian II - Habis)

Khan yang merupakan mantan kapten kriket Pakistan digulingkan dari jabatannya sebagai Perdana Menteri pada tahun 2022.

Aduan Mantan Suami

Hukuman penjara terakhir diterima Khan, setelah mantan suami Bibi menyampaikan pengaduan.

Dia mengungkap, pernikahan Bibi dengan Khan abal-abal. Di bawah hukum İslam, seorang wanita dilarang menikah lagi selama beberapa bulan, setelah suami mereka meninggal atau mereka bercerai.

Namun, pengadilan menemukan fakta, Bibi telah menikah lagi sebelum masa iddah-nya kelar.

Baca juga : Tantangan Dan Peluang Indonesia Tahun 2025 (Bagian I)

Khan dan Bibi menikah pada tahun 2018, beberapa bulan sebelum Khan terpilih sebagai perdana menteri. Bibi, seorang penyembuh spiritual yang diyakini berusia 40-an dan selalu mengenakan kerudung di depan umum, adalah istri ketiga Khan.

Di masa jayanya sebagai pemain kriket nasional, Khan memiliki reputasi playboy.

Tahun 1995, dia menikahi sosialita Inggris Jemima Goldsmith. Pernikahan itu berlangsung sembilan tahun dan menghasilkan dua putra.

Tahun 2015, Khan menikah untuk kedua kali dengan jurnalis dan mantan presenter cuaca BBC Reham Khan. Namun, pernikahan keduanya hanya seumur jagung, kurang dari setahun.

Baca juga : Prodi Bahasa Mandarin UAI Gelar Diskusi Kupas Whoosh dan Budaya China

Khan telah ditahan, sejak ditangkap pada Agustus lalu. Hukuman penjara yang dijatuhkan pada Sabtu (3/2/2024)adalah vonis ketiga Khan dalam waktu kurang dari seminggu.

Selasa (30/1/2024), Khan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun karena membocorkan dokumen rahasia.

Rabu (31/1/2024), Khan dan istrinya dikenai hukuman 14 tahun penjara dalam kasus penjualan hadiah negara yang diterima di kantor, termasuk perhiasan dari Putra Mahkota Saudi.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.