Maulana Bungaran: PTUN Memang Tidak Berwenang
Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan, tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait penetapan hasil Pilpres 2024. Putusan itu dapat dibaca melalui putusan elektronik (e-court).
Dilansir SIPP PTUN Jakarta, putusan perkara
Senin, 28 Oktober 2024 07:40 WIB