Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
PTUN Putuskan Tak Menerima Gugatan Pilpres 2024, Begini Tanggapan Kedua Belah Pihak
Maulana Bungaran: PTUN Memang Tidak Berwenang
Senin, 28 Oktober 2024 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan, tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait penetapan hasil Pilpres 2024. Putusan itu dapat dibaca melalui putusan elektronik (e-court).
Dilansir SIPP PTUN Jakarta, putusan perkara nomor:133/G/ TF/2024/PTUN ini dibacakan Majelis Hakim PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Baca juga : Proses Transisi Menjadi 2 Kementerian Dikebut
"Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II. Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," seperti tertuang dalam putusan.
Hakim menyatakan, tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP. Hakim memerintahkan, PDIP membayar biaya perkara sebesar Rp 342 ribu.
Baca juga : OSO Yakin Gebu Minang Semakin Tebar Manfaat
Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sekaligus Sekretaris Mejelis Kehormatan Partai Gerindra, Maulana Bungaran mengatakan, upaya para advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Prabowo-Gibran di PTUN Jakarta, telah membuahkan hasil.
Pasalnya, gugatan yang diajukan PDIP dengan register perkara Nomor 133/G/TF/2024/PTUN JKT, dinyatakan “tidak dapat diterima” oleh Majelis Hakim.
Baca juga : Komnas HAM Dukung Hak Pengemudi Online
Namun, Tim Hukum PDIP Alvon Kurnia Palma mengatakan, putusan hakim keliru. Dia menegaskan, gugatan PDIP bukan soal pembatalan, melainkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan aparatur Pemerintahan, dalam hal ini KPU, selaku tergugat.
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Maulana Bungaran.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya