Dark/Light Mode
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjelaskan soal 'pasal santet' yang termuat dalam Pasal 252 RUU KUHP. Menurut Yasonna, pasal itu dimaksudkan untuk menjerat orang yang menawarkan jasa melakukan praktik ilmu hitam untuk men
Jumat, 20 September 2019 23:45 WIB