Dark/Light Mode

Ini Penjelasan Menkumham

Pasal Santet Dalam RUU KUHP Kaya Apa Sih?

Jumat, 20 September 2019 23:45 WIB
(Foto IST)
(Foto IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjelaskan soal 'pasal santet' yang termuat dalam Pasal 252 RUU KUHP. Menurut Yasonna, pasal itu dimaksudkan untuk menjerat orang yang menawarkan jasa melakukan praktik ilmu hitam untuk mencari keuntungan.

Pasal ini mencegah adanya penyalahgunaan upaya-upaya dengan mencari keuntungan-keuntungan yang tidak benar.

Baca juga : Agar Tak Disalahgunakan, Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHP Dibuat Delik Aduan

"Jadi gini, masyarakat kita ini kan masih banyak di daerah-daerah yang, kita takut nanti justru disalahgunakan. 'Saya, misalnya, bisa santet orang, mana sini bayarannya. Saya bisa mematikan orang dengan mengirim apa'," ujar Yasonna di kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Tim perumus RUU KUHP Prof Muladi menambahkan, santet tidak dipidana lantaran sulit dibuktikan. Yang dipidana adalah orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib yang bisa mencelakakan orang pakai magic sebagai penghasilan.

Baca juga : Ini Alasan Kemenkeu Naikkan Iuran BPJS

"Itu yang berbahaya. Jadi untuk mencegah terjadinya penipuan, mencegah main hakim sendiri," tegas Prof Muladi.

Ancaman pidana mengenai santet yang tertuang dalam Pasal 252 ini dinilai sulit dibuktikan. Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, atau memberi bantuan jasa ke orang lain hingga menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik dapat dipidana tiga tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Baca juga : Ini Perbedaan Spesifikasi Samsung Galaxy M10, Galaxy M20 dan Galaxy M30

Sesuai ketentuan, denda pidana dikategorikan menjadi empat yakni kategori I dan II, termasuk denda ringan dengan alternatif penjara di bawah satu tahun serta kategori III dan IV denda berat dengan alternatif penjara satu sampai tujuh tahun. Jika orang itu melakukannya untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.