DKI Uji Coba Iuran Sampah, Anggota DPRD Tak Setuju
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menarik iuran sampah ke warga per 1 Januari 2025. Besarannya, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 77 ribu, tergantung daya listrik di setiap rumah.
Penarikan iuran itu mengacu pada Peratur
Senin, 2 Desember 2024 06:50 WIB