Dark/Light Mode

Mulai 1 Januari 2025

DKI Uji Coba Iuran Sampah, Anggota DPRD Tak Setuju

Senin, 2 Desember 2024 06:50 WIB
Kepala Dinas LH Asep Kus­wanto. (Foto: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)
Kepala Dinas LH Asep Kus­wanto. (Foto: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menarik iuran sampah ke warga per 1 Januari 2025. Besarannya, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 77 ribu, tergantung daya listrik di setiap rumah.

Penarikan iuran itu mengacu pada Peraturan Daerah (Per­da) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Per­mendagri) Nomor 7 Tahun 2021.

Untuk mempersiapkan penerapan aturan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akan melakukan uji coba penarikan retribusi pada Desember 2024.

Baca juga : Lagi Cari Jodoh, Ubah Image Seksi

Kepala Dinas LH Asep Kus­wanto mengatakan, saat ini pi­haknya tengah membuat sistem pembayaran retribusi sampah tersebut.

Pembayaran akan dilakukan menggunakan QRIS dengan menggandeng Bank DKI.

“Kami ingin mencoba dulu, kendala pemungutannya bagaimana, kemudian apa ada error-nya, apakah ada permasalahan atau tidak. Kami akan uji coba ini di bulan Desember,” kata Asep.

Baca juga : Bekerja Seperti Tim Sepakbola, Kabinet Prabowo Pantang Libur

Asep menegaskan, penari­kan retribusi ini bukan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau mencari untung. Tapi untuk meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan. Karena itu, warga yang mau me­milah sampah akan dibebaskan membayar retribusi.

Asep mengaku senang jika semakin sedikit warga yang terkena retribusi ini. Diungkap dia, saat ini hanya sekitar 1,48 persen rumah di Jakarta yang memilah sampah. Atau tepatnya baru 34 ribu rumah dari total 2,3 juta rumah di Jakarta.

Asep menyampaikan, penera­pan retribusi ini tidak akan menggantikan iuran sampah yang selama ini dikumpulkan oleh Ru­kun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang tidak masuk dalam kas daerah. Karena iuran tersebut digunakan untuk pengumpulan sampah dari setiap rumah.

Baca juga : Soal PPN 12 Persen Diundur, Sri Mulyani Bungkam

Dia menjelaskan, besaran retribusi akan dihitung berdasarkan kapasitas KWH meter atau kapasitas daya listrik (VA) rumah tangga. Pertama, Kelas Miskin (450-900 VA) tidak dikenakan biaya alias tarifnya Rp 0. Kedua, Kelas Bawah (1.300-2.200 VA) akan dikenakan tarif Rp 10.000 per unit/bulan. Ketiga, Kelas Sedang (3500-5500 VA) akan dikenakan tarif Rp 30.000 per unit/bulan. Dan keempat, Kelas Atas (di atas 6.600 VA) akan dikenakan tarif Rp 77.000 per unit/bulan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.